PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 142
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Subdirektorat Usaha Dagang Asing dan Keagenan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha dagang asing dan keagenan; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan usaha dagang asing dan keagenan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha dagang asing dan keagenan.
