PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 141
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Usaha Dagang Asing dan Keagenan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha dagang asing dan keagenan.
