Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan pendek di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan administrasi bantuan luar negeri serta kerjasama lintas sektoral dan regional; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kementerian Perdagangan; e. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah; f. analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
