Pasal 109
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri;
c. penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
