PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 108
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan dalam negeri.
