PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan...
Pasal 4
BAB 3 — BENTUK DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk: a. Uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh penerima
bantuan untuk pengadaan barang dan/atau jasa, dilaksanakan, diproduksi, dan/atau dihasilkan sendiri oleh penerima bantuan secara swakelola. (3) Bantuan Pemerintah yang disalurkan dalam bentuk barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyaluran barang/jasa kepada penerima bantuan yang pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
