PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS BANTUAN PEMERINTAH
Jenis Bantuan Pemerintah meliputi: a. pemberian penghargaan; b. beasiswa; c. bantuan operasional; d. bantuan sarana/prasarana; e. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan f. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
