PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan...
Pasal 11
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Penerima bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan kegiatan dan/atau pemanfaatan Bantuan Pemerintah yang diterima. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
