PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan...
Pasal 10
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) KPA bertanggungjawab atas pencapaian target kinerja penyaluran Bantuan Pemerintah kepada PA. (2) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana Bantuan Pemerintah, KPA harus menyusun laporan pertanggungjawaban kepada PA. (3) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
