PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Pasal 44
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, petugas yang melaksanakan Pengawasan dengan nomenklatur pengawas kemetrologian berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal, tetap dapat melakukan kegiatan Pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan batas waktu penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
