PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Pasal 43
BAB 9 — BIAYA
Biaya pelaksanaan pendampingan oleh petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) untuk: a. Pengawasan yang dilakukan oleh Direktur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara; atau b. Pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Dinas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
