PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pemeriksaan kesesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dengan Persetujuan Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dilakukan untuk memastikan: a. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan memiliki Persetujuan Tipe yang sesuai; b. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan terpasang tanda kesesuaian tipe yang benar; dan c. kesesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dengan spesifikasi teknis pada Persetujuan Tipe yang dimiliki.
