PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dilakukan untuk memastikan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan sesuai dengan penunjukan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan batas kesalahan yang diizinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
