PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30-m-dag-per-6-2010 Tahun 2010 tentang WILAYAH TERTIB ADMINISTRASI DI...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Inspektur Jenderal mengoordinasikan pelaksanaan tugas Tim Penilai dalam penetapan Wilayah Tertib Administrasi. (2) Inspektur Jenderal melaporkan hasil penilaian dan penetapan Wilayah Tertib Administrasi kepada Menteri paling lama akhir semester pertama tahun anggaran berikutnya.
