Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tim Penilai melaksanakan tugas melaksanakan penilaian unsur Wilayah Tertib Administrasi terhadap Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan. (2) Tim Penilai terdiri dari pejabat di lingkungan Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri. (3) Penilaian Wilayah Tertib Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur dengan penilaian baik, dalam: a. Pelaksanaan kinerja; b. Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Pengelolaan Sumber Daya Manusia; d. Hasil pengawasan internal, eksternal, dan/atau masyarakat; serta e. Pelaksanaan percepatan pemberantasan korupsi. (4) Jangka Waktu Penilaian terhadap unsur Wilayah Tertib Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan selama setahun terhadap pelaksanaan kegiatan tahun anggaran sebelumnya. (5) Penilaian terhadap unsur Wilayah Tertib Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan untuk kegiatan Tahun Anggaran 2010.
