PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30-m-dag-per-6-2010 Tahun 2010 tentang WILAYAH TERTIB ADMINISTRASI DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud dan tujuan MENETAPKAN Wilayah Tertib Administrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas dari korupsi (clean government) di lingkungan Kementerian Perdagangan.
