PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30-m-dag-per-6-2010 Tahun 2010 tentang WILAYAH TERTIB ADMINISTRASI DI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Wilayah Tertib Administrasi adalah Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang memenuhi unsur berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
- Tim Penilai Wilayah Tertib Administrasi adalah tim yang melakukan penilaian unsur WilayahTertib Administrasi terhadap Unit Kerja.
- Unit Kerja adalah unit kerja setingkat eselon II di lingkungan Kementerian Perdagangan.
- Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.
- Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal, Kementerian Perdagangan.
