Pasal 68
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik.
