PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 67
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik.
