PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 59
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, barang milik negara, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
