PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 58
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional.
