PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 52
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
