PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 51
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan dokumentasi perjanjian perdagangan internasional, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro Advokasi Perdagangan.
