Pasal 49
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Advokasi Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian advokasi dalam rangka perundingan dan perumusan perjanjian perdagangan internasional; b. pemberian advokasi dalam rangka penanganan sengketa perjanjian perdagangan internasional dan sengketa terkait pengenaan tindakan antidumping, imbalan, dan pengamanan perdagangan; c. pemberian advokasi dalam perumusan dan implementasi kebijakan pemerintah INDONESIA yang terkait perjanjian perdagangan internasional; d. pemberian advokasi dalam pemantauan dan pelaksanaan evaluasi kesesuaian kebijakan perdagangan negara mitra dengan komitmen perjanjian perdagangan internasional; dan e. pelaksanaan dokumentasi perjanjian perdagangan internasional dan urusan tata usaha serta rumah tangga Biro Advokasi Perdagangan.
