PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 318
BAB 21 — TATA KERJA
(1) Kementerian Perdagangan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
