Pasal 273
BAB 12 — BADAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang kerja sama dan perjanjian multilateral, regional, bilateral serta akses pasar barang dan jasa; b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang kerja sama dan perjanjian multilateral, regional, bilateral serta akses pasar barang dan jasa; c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang kerja sama dan perjanjian multilateral, regional, bilateral serta akses pasar barang dan jasa; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional.
