PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 271
BAB 12 — BADAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, administrasi keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik.
