Pasal 269
BAB 12 — BADAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang stabilisasi harga dan ketersediaan barang pokok, barang penting,
logistik, distribusi, perdagangan melalui sistem elektronik, perlindungan konsumen, tertib niaga, tertib mutu, tertib ukur, jasa perdagangan serta pembinaan usaha; b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang stabilisasi harga dan ketersediaan barang pokok, barang penting, logistik, distribusi, perdagangan melalui sistem elektronik, perlindungan konsumen, tertib niaga, tertib mutu, tertib ukur, jasa perdagangan serta pembinaan usaha; c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang stabilisasi harga dan ketersediaan barang pokok, barang penting, logistik, distribusi, perdagangan melalui sistem elektronik, perlindungan konsumen, tertib niaga, tertib mutu, tertib ukur, jasa perdagangan serta pembinaan usaha; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik.
