Pasal 262
BAB 12 — BADAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Sekretariat Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan; b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan;
c. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, dan penyediaan data dan sistem informasi serta komunikasi publik di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan; d. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan; e. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan; f. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan; dan g. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan.
