Pasal 26
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, sosialisasi, penyusunan petunjuk teknis, dan bimbingan teknis penatausahaan barang milik negara, pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara Kementerian Perdagangan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan barang milik negara Kementerian Perdagangan. (2) Subbagian Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan, penyusunan petunjuk
teknis, pelaksanaan proses pengajuan usulan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara, serta pelaksanaan bimbingan teknis administrasi pengelolaan barang milik negara Kementerian Perdagangan. (3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro Keuangan.
