PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 25
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas: a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; b. Subbagian Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Tata Usaha.
