Pasal 242
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta telaahan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; b. penyiapan pelaksanaan pengawasan represif dalam pemeriksaan, penyidikan dan pengenaan sanksi
bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang; c. pelaksanaan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan terhadap tindakan praktek perdagangan berjangka komoditi yang dilarang, praktek ilegal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan.
