PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 240
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan barang milik negara, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi, serta ketatausahaan di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
