PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 230
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
