Pasal 219
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat II; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Badan Kebijakan Perdagangan, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah II; c. penyiapan pelaksanaan pengawasan intern atas kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Badan Kebijakan Perdagangan, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah II; d. penyiapan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
e. penyiapan penyusunan laporan hasil pengawasan intern; f. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Badan Kebijakan Perdagangan, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah II; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat II.
