Pasal 218
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Inspektorat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Badan Kebijakan Perdagangan, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah II. (2) Perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
