PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 204
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan.
