PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 203
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
