PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 19
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
