PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 18
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
