Pasal 173
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan dan investasi perdagangan jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olah raga, pendidikan, kesehatan,
komunikasi, lingkungan dan energi, transportasi, logistik; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan dan investasi perdagangan jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olah raga, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan dan energi, transportasi, logistik; c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan dan investasi perdagangan jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olah raga, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan dan energi, transportasi, logistik; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa.
