PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 167
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan,
barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Perundingan Antar Kawasan dan Organisasi Internasional.
