Pasal 161
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Direktorat Perundingan ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan internal ASEAN, ASEAN dengan negara- negara mitranya, serta antar dan sub regional; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan internal ASEAN, ASEAN dengan negara- negara mitranya, serta antar dan sub regional;
c. penyiapan evaluasi dan laporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan internal ASEAN, ASEAN dengan negara- negara mitranya, serta antar dan sub regional; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perundingan ASEAN.
