Pasal 157
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum organisasi perdagangan dunia; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum organisasi perdagangan dunia; c. penyiapan evaluasi dan laporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum organisasi perdagangan dunia; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia.
