PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 153
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana; b. pelaksanaan urusan barang milik negara; dan c. pelaksanaan urusan penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, serta kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional.
