PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 152
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan perlengkapan, barang milik negara, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional.
