PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 121
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, perlengkapan, barang milik negara, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, serta kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
