PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 118
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
