PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 117
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; b. Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan; c. Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan; d. Direktorat Impor; e. Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor; dan f. Direktorat Pengamanan Perdagangan.
