Pasal 107
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, produk hasil pertanian, kimia dan aneka, barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, jasa distribusi dan jasa bisnis, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani barang beredar dan/atau jasa; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, produk hasil pertanian, kimia dan aneka, barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, jasa distribusi dan jasa bisnis, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani barang beredar dan/atau jasa; c. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan penyidikan barang beredar dan/atau jasa; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, produk hasil pertanian, kimia dan aneka, barang keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan lingkungan hidup, jasa distribusi dan jasa bisnis, serta bimbingandan evaluasi petugas pengawas yang menangani barang beredar dan/atau jasa; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, produk hasil pertanian, kimia dan aneka, barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, jasa distribusi dan jasa bisnis, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani barang beredar dan/atau jasa; f. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan penyidikan produk logam, mesin dan elektronika, produk hasil pertanian, kimia dan aneka, barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, jasa distribusi dan jasa bisnis, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani barang beredar dan/atau jasa; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
